KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Februari 2020
KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia, untuk menjadi saksi," kata Hasto sebelum masuk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga:

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Hasto mengaku akan memberikan kesaksian sebaik-baiknya dalam kasus yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut Hasto, pemeriksaan hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya.

"Sama dengan sebelumnya," ujar Hasto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan. Namun, Ali belum mau menyampaikan apa yang akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan Hasto.

"Saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Tim Hukum KPK minta PN Jaksel tolak gugatan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Logo KPK (Foto: antaranews)

Sebelumnya, Hasto telah diperiksa penyidik KPK pada 24 Januari lalu. Usai diperiksa, Hasto mengungkapkan alasan PDIP mengusulkan Harun untuk menggantikan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia

Hasto menyebut Harun pernah mendapat beasiswa dari Ratu Inggris.

"Kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi di dalam International Economic Law," tuturnya.

Namun, ketika ditanya keberadaan Harun, Hasto irit bicara. Hasto mengklaim PDIP tidak mengetahui. Ia hanya mengimbau agar Harun kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya tidak tahu. Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut," ujarnya.

Baca Juga:

Pusako: KPK Era Firli Bahuri Tak Bernyali

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.

Lembaga antirasuah itu sudah menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #PDIP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - 1 jam, 4 menit lalu
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan