KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia, untuk menjadi saksi," kata Hasto sebelum masuk Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/2).
Baca Juga:
Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Hasto mengaku akan memberikan kesaksian sebaik-baiknya dalam kasus yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut Hasto, pemeriksaan hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya.
"Sama dengan sebelumnya," ujar Hasto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan. Namun, Ali belum mau menyampaikan apa yang akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan Hasto.
"Saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa penyidik KPK pada 24 Januari lalu. Usai diperiksa, Hasto mengungkapkan alasan PDIP mengusulkan Harun untuk menggantikan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia
Hasto menyebut Harun pernah mendapat beasiswa dari Ratu Inggris.
"Kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi di dalam International Economic Law," tuturnya.
Namun, ketika ditanya keberadaan Harun, Hasto irit bicara. Hasto mengklaim PDIP tidak mengetahui. Ia hanya mengimbau agar Harun kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya tidak tahu. Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.
Lembaga antirasuah itu sudah menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri