Eks Staf Hasto Kristiyanto Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 Maret 2020
Eks Staf Hasto Kristiyanto Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (26/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Saeful Bahri, eks staf Hasto Kristiyanto saat masih di DPR. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap PAW caleg PDIP, Harun Masiku itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful Bahri) telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan penyerahan tahap II. Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Saeful Bahri. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Setelah Penuntut Umum menyusun surat dakwaan, segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Ali.

Berkas perkara Saeful Bahri ini tanpa pemeriksaan terhadap Harun yang hingga kini masih buron. Padahal, Harun diduga memberikan suap dengan perantara Saeful.

Ali mengklaim pihaknya masih terus memburu Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau sekitar dua bulan lalu.

"Kita semua berharap agar bisa segera menangkap dan menyelesaikan perkara ini khususnya untuk tersangka HAR ya, namun memang ini tentunya akan menjadi tanggung jawab KPK untuk terus menerus melakukan pencarian kepada tersangka HAR berkaitan dengan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.

Ali mengklaim belum dibekuknya Harun tidak menghambat proses penyidikan Saeful maupun dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Tidak ada hambatan sekalipun satu tersangka belum tertangkap karena nanti berkas ini kan terpisah dan di dalam surat dakwaan ataupun sangkaannya di sana kan ada Pasal 55 ya turut serta atau kerja sama begitu ya baik itu pemberi yang dua orang maupun penerima sehingga tidak ada hambatan untuk tetap melimpahkan ke Pengadilan Tipikor disidangkan," jelas dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan bakal mengajukan persidangan in absentia jika hingga berkasnya dinyatakan lengkap, Harun belum juga berhasil dibekuk.

Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara. Ketentuan persidangan in absentia, telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan, bila seorang terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Menurut Ali peradilan in absentia ini masih dikaji KPK terutama menyangkut aspek hukum dan efektivitas dalam penyelesaian perkaranya.

"Itu akan dipertimbangkan lebih lanjut. Tapi tetap bahwa harapan kita semua tetap bahwa pencarian itu akan terus dilakukan, harapannya ya segera ditangkap kemudian dibawa ke KPK untuk dilakukan kelengkapan berkasnya dan dilimpahkan ke persidangan, jadi masih kita tunggu untuk teman-teman penyidik terus mencari keberadaan tersangka HAR ini," pungkasnya.

Dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, KPK menetapkan Harun Masiku bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga:

Begini Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #DPP PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan