Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Andika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022

MerahPutih.com - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Sri dituntut dengan pidana empat tahun dan tiga bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp 11.124.736.447.

Baca Juga

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/5).

Selain itu, Sri juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami.

Baca Juga

KPK Duga Pegawai BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak

Hal yang memberatkan yakni Sri tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, Sri dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Keadaan meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Sri dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Sri disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno.

Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. (*)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya

Baca Artikel Asli