KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Baca Juga:
KPK Duga Pegawai BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak
Ali mengatakan, penahanan terdakwa Adi Wibowo sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di mana, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan waktu jadwal sidang perdana dari mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya tersebut.
"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," jelas Ali.
Adi Wibowo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Baca Juga:
KPK Amankan Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Wali Kota Ambon
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek gedung kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025