Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar


Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. (25/1). Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.
"Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga
Kejati Jabar Miliki Gedung Baru, Ridwan Kamil Minta Penegakan Hukumnya Harus Bagus
Jaksa menyampaikan, Waryono Karno pada 2011 meminta Sri Utami untuk mencari anggaran untuk kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan tersebut yaitu sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.
Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berikut rinciannya:
1. Terdakwa Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar
2. Waryono Karno sebesar Rp 150 juta
3. Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta
4. Agus Salim sebesar Rp 200 juta
5. Arief Indarto sebesar Rp 5 juta
6. Poppy Dinianova Rp 585,6 juta
7. Jasni sebesar Rp 474.694.579
8. Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar
9. Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta
10. Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta
11. Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta
12. Suryadi sebesar Rp 5 juta
13. Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta
14. Widodo sebesar Rp 103,77 juta
15. Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta
16. Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta
17. Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta
18. Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta
19. Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta
20. Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta
21. Sugiono sebesar Rp 60,86 juta
22. Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta
23. Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta
24. Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta
25. Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta
26. Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta
27. Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta
28. Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta
29. CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.
Baca Juga
Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
