Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Februari 2022
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. (25/1). Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.

"Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga

Kejati Jabar Miliki Gedung Baru, Ridwan Kamil Minta Penegakan Hukumnya Harus Bagus

Jaksa menyampaikan, Waryono Karno pada 2011 meminta Sri Utami untuk mencari anggaran untuk kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan tersebut yaitu sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar

2. Waryono Karno sebesar Rp 150 juta

3. Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta

4. Agus Salim sebesar Rp 200 juta

5. Arief Indarto sebesar Rp 5 juta

6. Poppy Dinianova Rp 585,6 juta

7. Jasni sebesar Rp 474.694.579

8. Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar

9. Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta

10. Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta

11. Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta

12. Suryadi sebesar Rp 5 juta

13. Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta

14. Widodo sebesar Rp 103,77 juta

15. Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta

16. Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta

17. Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta

18. Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta

19. Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta

20. Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta

21. Sugiono sebesar Rp 60,86 juta

22. Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta

23. Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta

24. Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta

25. Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta

26. Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta

27. Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta

28. Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta

29. CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.

Baca Juga

Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui

#Pengadilan Tipikor #Kementerian ESDM #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan