Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Februari 2022
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. (25/1). Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.

"Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga

Kejati Jabar Miliki Gedung Baru, Ridwan Kamil Minta Penegakan Hukumnya Harus Bagus

Jaksa menyampaikan, Waryono Karno pada 2011 meminta Sri Utami untuk mencari anggaran untuk kegiatan Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Kegiatan tersebut yaitu sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar

2. Waryono Karno sebesar Rp 150 juta

3. Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta

4. Agus Salim sebesar Rp 200 juta

5. Arief Indarto sebesar Rp 5 juta

6. Poppy Dinianova Rp 585,6 juta

7. Jasni sebesar Rp 474.694.579

8. Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar

9. Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta

10. Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta

11. Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta

12. Suryadi sebesar Rp 5 juta

13. Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta

14. Widodo sebesar Rp 103,77 juta

15. Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta

16. Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta

17. Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta

18. Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta

19. Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta

20. Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta

21. Sugiono sebesar Rp 60,86 juta

22. Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta

23. Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta

24. Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta

25. Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta

26. Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta

27. Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta

28. Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta

29. CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.

Baca Juga

Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui

#Pengadilan Tipikor #Kementerian ESDM #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Bagikan