Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Mei 2022
Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Sri Utami (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada tahun 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5). ANTARA FOTO/Indrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Sri dituntut dengan pidana empat tahun dan tiga bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp 11.124.736.447.

Baca Juga

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/5).

Selain itu, Sri juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara. Jika ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami.

Baca Juga

KPK Duga Pegawai BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak

Hal yang memberatkan yakni Sri tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, Sri dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Keadaan meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Sri dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Sri disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno.

Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. (*)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya

#Pengadilan Tipikor #Kasus Suap #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan