Eks Pejabat Mabes Polri Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 31 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Direktur Poludara Mabes Polri Irjen (Purn) Deddy Fauzin El Hakim mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Jenderal bintang dua itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

"Saksi tidak hadir Irjen (Purn) Deddy Fauzin El Hakim. Belum diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8).

Baca Juga:

4 Anak Penyidik KPK Novel Baswedan Positif COVID-19

Deddy sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso.

Selain Deddy, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Keuangan PT DI Sonny Ibrahim.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Foto: ANTARA
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Foto: ANTARA

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi (Sonny Ibrahim) terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar.

Baca Juga:

KPK Banding Atas Vonis 6 Tahun Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Pejabat Mabes Polri Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan