Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube-nya Disita
Senin, 31 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1)
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Sudah Bawa Alat Mandi ke Bareskrim, Berharap Tak Ditahan
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.
Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," jelas dia.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Datang Jalani Pemeriksaan Bareskrim Bawa Alat Mandi
Ramadhan merinci, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Diberitakan sebelumnya, Edy hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Dia tiba sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Melalui awak media, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," jelas Edy kepada wartawan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Mangkir dari Pemeriksaan