Polisi Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Mangkir dari Pemeriksaan
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi pegiat media sosial, Edy Mulyadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian, Senin (31/1).
Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.
Baca Juga
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.
Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri Edy Mulyadi disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa.
"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.
Terpisah, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya siap untuk memenuhi panggilan kepolisian.
"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman kepada wartawan.
Baca Juga
Usut Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Sampai Periksa 38 Saksi
Diketahui, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian saat mengkritisi proyek ibu kota baru di Kalimantan.
Laporan terhadap Edy dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Lalu pada tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat lalu (28/1). Sayangnya, ia mangkir dari pemeriksaan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta