Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
Sabtu, 13 September 2025 -
MerahPutih.com - RUU tentang Perampasan Aset sudah disepakati jadi daftar prioritas 2025. Dan akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Komisi III DPR RI mengklaim telah menyiapkan draf naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset untuk nantinya dibahas di komisi dan siap menerima masukan dari masyarakat mengingat RUU tersebut masuk dalam program legisilasi nasional (Prolegnas)
"Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. (Sudah) disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
"Sudah disiapkan (draf) dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, civil society (organisasi masyarakat sipil), dan masyarakat untuk (kami) menerima masukan," tuturnya.
Baca juga:
Saat ditanyakan draf yang sudah ada sebelumnya, apakah nantinya dapat berubah setelah menerima masukan dari masyarakat, kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini menuturkan, tentu ada perubahan.
"Pasti ada perubahan (draf RUU Perampasan Aset). Sekarang ini masih disiapkan, belum dibahas," tutur pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) itu menegaskan.
Benny menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nanti dibahas tersebut berbeda dengan draf yang sebelumnya diajukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, ia tidak merinci apa saja yang berubah dalam draf itu.
Sebelumnya, draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang diikuti dengan surat presiden (supres) penunjukan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.