DPRD DKI Minta Pemprov Tunda Penonaktifan KTP 194.777 Warga

Rabu, 10 Mei 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Wacana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda kependudukan (KTP) warga DKI yang sudah tak tinggal di Jakarta tengah ramai jadi perbincangan.

Disdukcapil DKI temukan 194.777 NIK Jakarta, tapi sudah tak berdomisili di ibu kota.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI untuk menunda rencana tersebut. Karena, perlu dilakukan validasi data secara menyeluruh untuk menonaktifkan 194.777 jumlah penduduk yang dikabarkan sudah tak tinggal lagi di Jakarta.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ibu Kota Pindah, Pemprov Nonaktifkan KTP Warga Tak Tinggal di Jakarta

Pasalnya, menurut dia, data tersebut juga berkaitan atau berimbas dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

"Makanya di kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A meminta untuk melakukan penundaan," kata Mujiyono, Rabu (10/5).

Menurut dia lagi, Dinas Dukcapil juga perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka atau berpotensi lebih sedikit dari angka yang telah diumumkan.

"Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu," tuturnya.

Baca Juga:

Dispendukcapil Solo Kebut Rekam e-KTP 8.737 Pemilih Pemula

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan dalam tahapan sosialisasi tertib administrasi kependudukan, akan melibatkan semua lapisan dari tingkat RT, RW, lurah, camat, dan Dasa Wisma.

Dia mengatakan, dengan memiliki waktu yang cukup panjang ini, Disdukcapil punya waktu untuk membenahi data yang akurat.

"Jadi hikmahnya dengan jangka waktu yang lebih panjang ini kita dapat data yang lebih akurat lagi," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pemprov Nonaktifkan KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan