[HOAKS atau FAKTA]: Ibu Kota Pindah, Pemprov Nonaktifkan KTP Warga Tak Tinggal di Jakarta
Tangkapan layar soal hoaks KTP warga DKI tak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan. (Foto: Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Akun Facebook Forumwarga GriiyaYasa memposting sebuah informasi perihal Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2023.
Penonaktifan KTP tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024.
SUMBER: Facebook
https://archive.cob.web.id/archive/1683207102.335487/singlefile.html
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bermain HP Sambil Dicharge, Dua Orang Anak Tewas Terbakar
FAKTA:
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik tersebut masih tahap rencana.
Kebijakan penonaktifan KTP ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota tahun 2024, melainkan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI JAkarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk kependudukan, dengan adanya upaya penertiban administrasi kependudukan maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
Dengan demikian informasi mengenai KTP elektronik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023 berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tahun 2024 tidak benar.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana.
Lalu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: 8 Anggota DPR Diringkus Akibat Korupsi Rp 300 Triliun
KESIMPULAN:
Informasi tersebut tidak benar. faktanya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan KTP elektronik masih tahap rencana dan tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota 2024, melainkan dilakukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Makan Mie Bersama Coklat Bisa Sebabkan Kematian
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia