DPRD DKI akan Bentuk Pansus Terkait Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Kamis, 14 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan sejumlah tokoh Betawi. Mengingat kebijakan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.
Baca Juga:
Banyak Warga Menolak, PSI Pertanyakan Prosedur Kebijakan Perubahan Nama Jalan
"Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut," ujar Mujiyono Kamis (14/7).
Terlebih, sumber yang didapat Mujiyono, akan ada tahap selanjutnya terkait perubahan nama jalan di Jakarta.
Sementara itu, Anggota Komisi A, Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus perubahan 22 nama jalan di ibu kota.
Baca Juga:
Disdukcapil DKI Sebut 959 Warga DKI Ganti KTP Imbas Perubahan Nama Jalan
Sebab, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).
"Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Percepat Perubahan Data Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan