Banyak Warga Menolak, PSI Pertanyakan Prosedur Kebijakan Perubahan Nama Jalan


Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Foto: PSI)
MerahPutih.com - Perubahan 22 nama jalan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan tak berjalan mulus. Ada sejumlah masyarakat yang menolak dan mengeluhkan pergantian nama jalan tersebut. Salah satunya masyarakat Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, perlu dilakukan peninjauan apakah keputusan ini sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Disdukcapil DKI Sebut 959 Warga DKI Ganti KTP Imbas Perubahan Nama Jalan
"Sekarang menjadi pertanyaan, perubahan jalan ini sudah sesuai prosedur atau belum? Kalau dilihat Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 yang bisa mengusulkan penetapan nama jalan adalah Badan Pertimbangan atau masyarakat. Perubahan nama 22 jalan ini usulan siapa?," ujar Ara, sapaan akrab Anggara.
Ara tegaskan, jika kebijakan ini bukan usulan Badan Pertimbangan yang beranggotakan unsur Pemprov dan DPRD DKI. Karena hingga sekarang ini Dewan Parlemen Kebon Sirih tidak pernah mendiskusikan soal pergantian jalan itu.
Baca Juga:
BPN DKI Pastikan Biaya Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis
"Jika ini usulan masyarakat, DPRD sebagai bagian dari Badan Pertimbangan juga seharusnya menerima usulan tersebut kalau di aturan," imbuh Ara.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Bidang Kesra ini beranggapan, jika keputusan tidak sesuai prosedur atau dipaksakan bakal jadi peninggalan buruk Gubernur Anies.
"Memalukan jika pada akhirnya ditemukan perubahan nama jalan ini tidak sesuai prosedur, bisa digugat ke PTUN oleh masyarakat. Selain itu, aneh kalau masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga ada penolakan hari ini," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Sekjen PDIP Sarankan NasDem Bantu Anies Sosialisasikan Perubahan Nama Jalan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
