MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan pemecatan terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Lalu, kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Ia menilai keberadaan guru PPPK sangat vital dalam menjaga kesinambungan proses belajar mengajar serta meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Ia menegaskan, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pendidikan, langkah pemutusan kerja justru dapat memperburuk kondisi di lapangan, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar.
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Pusat Bantu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Lebih lanjut, Lalu mendorong pemerintah pusat agar memberikan dukungan konkret kepada pemerintah daerah supaya tidak mengambil kebijakan pemecatan guru PPPK. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi menjaga stabilitas sektor pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Meski demikian, Lalu berharap kebijakan tersebut tidak berdampak pada sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Baca juga:
DPR Desak UU Perlindungan Guru, Soroti Gaji Honorer yang Memprihatinkan
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga usaha (TU), dan tenaga kependidikan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi mereka yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, Dana BOSP dapat dialokasikan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak tetap mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu. (Pon)