DPR Tanggapi Isu Larangan Konten Investigasi di RUU Penyiaran
Rabu, 15 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Isu larangan konten jurnalisme investigasi yang tertera dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menuai kontroversi. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun langsung angkat suara terkait polemik itu.
Menurut Sukamta, yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah merupakan jurnalisme investigasi yang terkait dengan pendalaman terhadap suatu kriminal tertentu.
Dia menuturkan, pelarangan konten siaran itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif.
“Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ujar Sukamta kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik
Menurut Sukamta, tak ada larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi.
“Kalau ada larangan (investigasi) kami akan menentang itu ya,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi,”Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers
Akan tetapi, menurutnya, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.
"Dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," tutur Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran.
“Kami akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” pungkasnya.
Baca juga:
Akui Tuai Kontroversi, DPR Pastikan Draf RUU Penyiaran Belum Final
Sekedar informasi, Revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran banyak mengalami penolakan dari masyarakat.
Revisi yang tengah berjalan ini dikhawatirkan mengancam kebebasan jurnalis hingga ruang digital. (knu)