MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia akan mulai dibahas pada tahun ini sebagai inisiatif dari DPR.
Menurut Bob, regulasi tersebut dinilai penting untuk mengintegrasikan berbagai data yang dimiliki pemerintah sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan nasional secara lebih terarah.
“Iya itu inisiatif DPR,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Bob menjelaskan konsep Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengaktifkan serta menyatukan seluruh data terkait potensi yang dimiliki Indonesia.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan data secara lebih optimal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan di Baleg DPR.
“Iya betul (dibahas di Baleg),” kata politisi dari Partai Gerindra itu.
Baca juga:
Setelah 20 Tahun, DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut Dasco, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk mengatasi perbedaan data antar kementerian dan lembaga yang selama ini sering terjadi.
Ia mencontohkan pengalaman saat penanganan bencana di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perbedaan data antar instansi, kata dia, kerap memicu ketidaksinkronan dalam penanganan di lapangan, termasuk dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Ya, Satu Data itu kita lebih banyak pengalaman di bencana kemarin misalnya. Bahwa data satu kementerian dengan kementerian lain itu berbeda-beda sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco.
Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi data antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. (Pon)