DPR Siap Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Integrasi Data Nasional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
DPR Siap Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Integrasi Data Nasional

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia akan mulai dibahas pada tahun ini sebagai inisiatif dari DPR.

Menurut Bob, regulasi tersebut dinilai penting untuk mengintegrasikan berbagai data yang dimiliki pemerintah sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan nasional secara lebih terarah.

“Iya itu inisiatif DPR,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).

Bob menjelaskan konsep Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengaktifkan serta menyatukan seluruh data terkait potensi yang dimiliki Indonesia.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan data secara lebih optimal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan di Baleg DPR.

“Iya betul (dibahas di Baleg),” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca juga:

Setelah 20 Tahun, DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru

Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dalam waktu dekat.

Menurut Dasco, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk mengatasi perbedaan data antar kementerian dan lembaga yang selama ini sering terjadi.

Ia mencontohkan pengalaman saat penanganan bencana di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perbedaan data antar instansi, kata dia, kerap memicu ketidaksinkronan dalam penanganan di lapangan, termasuk dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Ya, Satu Data itu kita lebih banyak pengalaman di bencana kemarin misalnya. Bahwa data satu kementerian dengan kementerian lain itu berbeda-beda sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” ujar Dasco.

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat integrasi data antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. (Pon)

#Badan Legislasi #DPR RI #RUU Satu Data Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Bagikan