DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 09 Maret 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPR RI memastikan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (9/3).

Politikus Demokrat ini mengatakan, pembahasan akan dilakukan setelah surat presiden (surpres) diterima Parlemen.

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Dukcapil Bantu Pengurusan Dokumen Identitas Korban Kebakaran Plumpang

"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujarnya.

Didik mengatakan, jika RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.

"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga:

Puan Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR

Lebih lanjut Didik mengatakan, naskah akademik dan draf RUU tengah dibahas lintas kementerian. Dia yakin surpres segera dikirim setelah draf RUU tersebut selesai dibahas.

"Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan