DPR Sebut Revitaliasi Monas Kejahatan Lingkungan

Selasa, 28 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), khususnya mengenai apakah sudah ada pemberian izin untuk proyek tersebut.

"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," ucap Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Kontraktor Tetap Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas Meski DPRD DKI Minta Dihentikan

Dia mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek revitalisasi tersebut.

RDP Komisi II DPR dengan Kementerian Setneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Imam B)
RDP Komisi II DPR dengan Kementerian Setneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Imam B)

Junimart mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.

"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya dilansir Antara

Junimart mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar.

Baca Juga

Tegur Pemprov DKI, Setneg Desak Revitalisasi Monas Dihentikan Sebab Tak Berizin

Karena itu dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.

revitalisasi kawasan Monas Pemprov DKI Jakarta
Plang proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta (MP/Asropih)

"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?" pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan