Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Ilustrasi guru. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa substansi gaji dan tunjangan guru tidak hilang dari draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, semua aturan terkait kesejahteraan guru masih tercantum dalam draf tersebut.

“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya," ujar Hetifah dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Baca juga:

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini justru memperkuat jaminan kesejahteraan guru. Draf revisi UU Sisdiknas mengatur secara komprehensif berbagai bentuk penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.

Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Hetifah menegaskan, tunjangan-tunjangan tersebut terkait dengan tugas guru dan diberikan berdasarkan prestasi. Bahkan, draf revisi tersebut menetapkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil setara dengan satu kali gaji pokok.

Maslahat tambahan juga diperluas, bisa berupa beasiswa, asuransi, kemudahan pendidikan bagi anak guru, hingga pelayanan kesehatan.

"Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan, diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus," jelas Hetifah.

Baca juga:

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Dengan pengaturan yang komprehensif ini, Hetifah berharap kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ia juga membantah kekhawatiran yang disuarakan oleh Ketua PB PGRI bahwa klausul gaji dan tunjangan guru hilang, dan menegaskan bahwa draf revisi justru memperkuat jaminan tersebut.

#Guru #Gaji Guru #Guru Kontrak #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Bagikan