Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Ilustrasi guru. Foto Freepik
Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa substansi gaji dan tunjangan guru tidak hilang dari draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, semua aturan terkait kesejahteraan guru masih tercantum dalam draf tersebut.
“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya," ujar Hetifah dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Baca juga:
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini justru memperkuat jaminan kesejahteraan guru. Draf revisi UU Sisdiknas mengatur secara komprehensif berbagai bentuk penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Hetifah menegaskan, tunjangan-tunjangan tersebut terkait dengan tugas guru dan diberikan berdasarkan prestasi. Bahkan, draf revisi tersebut menetapkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil setara dengan satu kali gaji pokok.
Maslahat tambahan juga diperluas, bisa berupa beasiswa, asuransi, kemudahan pendidikan bagi anak guru, hingga pelayanan kesehatan.
"Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan, diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus," jelas Hetifah.
Baca juga:
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Dengan pengaturan yang komprehensif ini, Hetifah berharap kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
Ia juga membantah kekhawatiran yang disuarakan oleh Ketua PB PGRI bahwa klausul gaji dan tunjangan guru hilang, dan menegaskan bahwa draf revisi justru memperkuat jaminan tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
P2G Tolak Bahasa Portugis di Sekolah, Tak Relevan di Bisnis dan Kendala Guru LPTK
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik