Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati.(foto: dok Partai Gerindra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak bisa langsung mundur sebagai anggota dewan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi mengungkapkan Saraswati juga harus mengikuti aturan partai.

“Peserta pemilu itu ialah partai politik dan Saudara Saraswati itu mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Bambang, Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu. Langkah pertama yakni berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait dengan proses pengunduran diri tersebut. Hal itu mengingat penempatan kader sebagai calon legislatif juga merupakan kewenangan partai politik.

“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu ialah partai politik,” katanya.

Baca juga:

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Nantinya, proses pengunduran diri Sasaswati bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan UU MD3, termasuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW. Selain berkoordinasi dengan DPP Gerindra, partai bakal mendengar aspirasi dapil Saraswati di Dapil III Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Suara Saras di dapil itu mencapai 52.932. “Misalnya kepala Desa Sukajadi diminta mundur oleh Desa Sukamakmur, nah yang memberikan mandat itu ialah orang Sukajadi. Jadi kami prinsip-prinsip itu harus dikaji lebih mendalam,” jelas dia.

Meski demikian, fraksi telah menonaktifkan Saras dari jabatan anggota DPR. Proses selanjutnya ada di DPP partai. "Kami sepakat dengan ketua fraksi, dan pimpinan untuk menonaktifkan sembari berproses di DPP maupun di fraksi itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini meminta waktu untuk menyelesaikan tugas akhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan.

Rahayu menyampaikan permohonan maaf juga terima kasih atas dukungan yang telah diberikan konstituen di daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu. Dengan dana yang tersisa di rekening khusus, Rahayu mengatakan akan memberikan bantuan alat kesehatan dan pelatihan lain untuk konstituennya.(knu)

Baca juga:

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

#Gerindra #DPR RI #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - 2 jam, 11 menit lalu
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Bagikan