Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati.(foto: dok Partai Gerindra)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak bisa langsung mundur sebagai anggota dewan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi mengungkapkan Saraswati juga harus mengikuti aturan partai.
“Peserta pemilu itu ialah partai politik dan Saudara Saraswati itu mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Bambang, Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu. Langkah pertama yakni berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait dengan proses pengunduran diri tersebut. Hal itu mengingat penempatan kader sebagai calon legislatif juga merupakan kewenangan partai politik.
“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu ialah partai politik,” katanya.
Baca juga:
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Nantinya, proses pengunduran diri Sasaswati bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan UU MD3, termasuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW. Selain berkoordinasi dengan DPP Gerindra, partai bakal mendengar aspirasi dapil Saraswati di Dapil III Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
Suara Saras di dapil itu mencapai 52.932. “Misalnya kepala Desa Sukajadi diminta mundur oleh Desa Sukamakmur, nah yang memberikan mandat itu ialah orang Sukajadi. Jadi kami prinsip-prinsip itu harus dikaji lebih mendalam,” jelas dia.
Meski demikian, fraksi telah menonaktifkan Saras dari jabatan anggota DPR. Proses selanjutnya ada di DPP partai. "Kami sepakat dengan ketua fraksi, dan pimpinan untuk menonaktifkan sembari berproses di DPP maupun di fraksi itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini meminta waktu untuk menyelesaikan tugas akhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan.
Rahayu menyampaikan permohonan maaf juga terima kasih atas dukungan yang telah diberikan konstituen di daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu. Dengan dana yang tersisa di rekening khusus, Rahayu mengatakan akan memberikan bantuan alat kesehatan dan pelatihan lain untuk konstituennya.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi