Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati.(foto: dok Partai Gerindra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak bisa langsung mundur sebagai anggota dewan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi mengungkapkan Saraswati juga harus mengikuti aturan partai.

“Peserta pemilu itu ialah partai politik dan Saudara Saraswati itu mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Bambang, Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu. Langkah pertama yakni berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait dengan proses pengunduran diri tersebut. Hal itu mengingat penempatan kader sebagai calon legislatif juga merupakan kewenangan partai politik.

“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu ialah partai politik,” katanya.

Baca juga:

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Nantinya, proses pengunduran diri Sasaswati bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan UU MD3, termasuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW. Selain berkoordinasi dengan DPP Gerindra, partai bakal mendengar aspirasi dapil Saraswati di Dapil III Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Suara Saras di dapil itu mencapai 52.932. “Misalnya kepala Desa Sukajadi diminta mundur oleh Desa Sukamakmur, nah yang memberikan mandat itu ialah orang Sukajadi. Jadi kami prinsip-prinsip itu harus dikaji lebih mendalam,” jelas dia.

Meski demikian, fraksi telah menonaktifkan Saras dari jabatan anggota DPR. Proses selanjutnya ada di DPP partai. "Kami sepakat dengan ketua fraksi, dan pimpinan untuk menonaktifkan sembari berproses di DPP maupun di fraksi itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini meminta waktu untuk menyelesaikan tugas akhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan.

Rahayu menyampaikan permohonan maaf juga terima kasih atas dukungan yang telah diberikan konstituen di daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu. Dengan dana yang tersisa di rekening khusus, Rahayu mengatakan akan memberikan bantuan alat kesehatan dan pelatihan lain untuk konstituennya.(knu)

Baca juga:

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

#Gerindra #DPR RI #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - 18 menit lalu
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 18 menit lalu
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Gerindra Balas Dino Patti Djalal, Diplomasi Presiden tak Bisa cuma lewat Zoom
Pertemuan tatap muka memiliki nilai diplomatik yang jauh lebih besar ketimbang komunikasi jarak jauh.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Gerindra Balas Dino Patti Djalal, Diplomasi Presiden tak Bisa cuma lewat Zoom
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Mantan Wamenlu Kritik Perjalanan Luar Negeri Prabowo, Kader Gerindra Nilai Tidak Produktif
Habiburokhman bahkan mencontohkan sejumlah pemimpin dunia yang tetap melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk memperkuat kerja sama bilateral dan memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Mantan Wamenlu Kritik Perjalanan Luar Negeri Prabowo, Kader Gerindra Nilai Tidak Produktif
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan