Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati.(foto: dok Partai Gerindra)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak bisa langsung mundur sebagai anggota dewan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi mengungkapkan Saraswati juga harus mengikuti aturan partai.
“Peserta pemilu itu ialah partai politik dan Saudara Saraswati itu mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Bambang, Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu. Langkah pertama yakni berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait dengan proses pengunduran diri tersebut. Hal itu mengingat penempatan kader sebagai calon legislatif juga merupakan kewenangan partai politik.
“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu ialah partai politik,” katanya.
Baca juga:
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Nantinya, proses pengunduran diri Sasaswati bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan UU MD3, termasuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW. Selain berkoordinasi dengan DPP Gerindra, partai bakal mendengar aspirasi dapil Saraswati di Dapil III Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
Suara Saras di dapil itu mencapai 52.932. “Misalnya kepala Desa Sukajadi diminta mundur oleh Desa Sukamakmur, nah yang memberikan mandat itu ialah orang Sukajadi. Jadi kami prinsip-prinsip itu harus dikaji lebih mendalam,” jelas dia.
Meski demikian, fraksi telah menonaktifkan Saras dari jabatan anggota DPR. Proses selanjutnya ada di DPP partai. "Kami sepakat dengan ketua fraksi, dan pimpinan untuk menonaktifkan sembari berproses di DPP maupun di fraksi itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini meminta waktu untuk menyelesaikan tugas akhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan.
Rahayu menyampaikan permohonan maaf juga terima kasih atas dukungan yang telah diberikan konstituen di daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu. Dengan dana yang tersisa di rekening khusus, Rahayu mengatakan akan memberikan bantuan alat kesehatan dan pelatihan lain untuk konstituennya.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini