Tegur Pemprov DKI, Setneg Desak Revitalisasi Monas Dihentikan Sebab Tak Berizin
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara waktu.
Pasalnya, Pemprov DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga:
Akhiri Polemik Revitalisasi, Gerindra Sarankan Monas Dikelola Pemprov DKI
"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno kepada wartawan di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Ia mengatakan, surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
"Ya kita surati ajalah. Secepatnya," tuturnya.
Alasannya Pemerintah Pusat tidak ingin pelaksanaan proyek revitalisasi Monas menyalahi prosedur yang sebagaimana mestinya.
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, kami minta untuk di-stop dulu. Secepatnya akan kami surati," ujar Pratikno.
Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu," kata dia.
"Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," katanya.
Mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas memang harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga:
PSI Tunggu Somasi PT BPN Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas
Pasal 5 Keppres 25/1995 menyatakan, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.
Anggota Komisi Pengarah terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Gubernur DKI Anies Baswedan juga termasuk dalam keanggotaan komisi itu sebagai Sekretaris, merangkap anggota.(Knu)
Baca Juga:
Langsung Datangi Lokasi, Ketua DPRD Geram Revitalisasi Monas Terus Dilanjutkan
Bagikan
Berita Terkait
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor