Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
 
                Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menekankan bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memerlukan regulasi yang komprehensif, khususnya yang mampu mengatasi tantangan di berbagai negara.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI, yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum.
Baca juga:
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Menurut Ledia, keragaman profesi PMI, mulai dari nelayan hingga pekerja domestik, menuntut adanya payung hukum yang kuat dan upaya diplomasi bilateral serta multilateral. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi di negara tujuan.
"RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan," jelas Ledia.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya standar minimum perlindungan bagi PMI, seperti jaminan sosial, upah yang layak, dan keselamatan kerja. Karena setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, Ledia menekankan perlunya pembekalan pengetahuan regulasi negara tujuan kepada para pekerja sebelum keberangkatan.
Baca juga:
Anggota DPR Desak Kementerian P2MI Tindaklanjuti Kasus Nazwa Aliya
Ledia menyatakan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini.
"P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal," ujarnya.
Secara keseluruhan, melalui RUU P2MI, DPR berupaya menciptakan sistem perlindungan menyeluruh yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, dengan memperkuat peran diplomasi dan pengawasan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      



