DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Besok

Rabu, 21 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR RI bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda revisi Undang-Undang Pilkada, yang mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan, pada Kamis (22/8) besok.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.

Baca juga:

Ketua MKMK: Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK

"Kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, secara kebetulan, rapat paripurna DPR terdekat akan digelar pada esok hari.

Awiek, sapaan Achmad Baidowi, berharap RUU Pilkada segera disahkan besok sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi panduan dalam Pilkada 2024.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna," imbuhnya.

Baca juga:

PDIP Gagal Cegah Revisi UU Pilkada Lolos ke Paripurna DPR

Berdasarkan undangan dari DPR, sidang paripurna akan digelar Kamis (22/8) besok sekitar pukul 09.30 WIB.

Agenda sidang kali ini yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan