DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Besok
Rapat paripurna DPR RI. (Foto: merahputih.com/Didik)
MerahPutih.com - DPR RI bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda revisi Undang-Undang Pilkada, yang mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan, pada Kamis (22/8) besok.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.
Baca juga:
Ketua MKMK: Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK
"Kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, secara kebetulan, rapat paripurna DPR terdekat akan digelar pada esok hari.
Awiek, sapaan Achmad Baidowi, berharap RUU Pilkada segera disahkan besok sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi panduan dalam Pilkada 2024.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna," imbuhnya.
Baca juga:
Berdasarkan undangan dari DPR, sidang paripurna akan digelar Kamis (22/8) besok sekitar pukul 09.30 WIB.
Agenda sidang kali ini yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra