Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, buka suara soal potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan. Ia mengakui potensi penyalahgunaan kewenangan tetap ada, namun menegaskan hal itu bisa ditekan melalui pembahasan yang matang.

“Yang namanya potensi ya pasti ada. Tapi itu bukan hanya di perampasan aset, di mana-mana juga bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, sistem hukum Indonesia telah memberikan perlindungan kepada warga negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak untuk melawan tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai.

Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan. DPR, kata dia, juga akan terus mengundang berbagai ahli untuk memberikan masukan.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ini menyinggung perbedaan pandangan dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah terkait unsur dalam tindak pidana korupsi. Ia tidak sepakat jika unsur kerugian negara dihapus dan hanya diganti dengan unsur fraud.

“Kalau fraud saja, itu luas sekali. Kita ingin tetap ada batasan supaya tidak semua hal bisa dikaitkan dengan korupsi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur belum tentu merugikan negara. Misalnya, pengalihan dana untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara, maka tidak tepat jika langsung dipidana sebagai korupsi. Hal ini penting untuk mencegah aparat penegak hukum bertindak terlalu luas.

“Unsur kerugian negara itu justru mempersempit ruang gerak aparat, supaya tidak semua bisa dipidana,” tegasnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Terkait proses pembahasan, Soedeson memastikan Komisi III masih akan terus menggelar RDPU dengan berbagai pihak. Ia menyebut, masukan dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat masih sangat dibutuhkan.

“Di Indonesia ada ratusan universitas, belum lagi tokoh masyarakat. Kita harus dengar semua,” ujarnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan aturan ini, namun juga tidak ingin prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. (Pon)

Baca Artikel Asli