DPR: PPDB Penyakit Kronis yang Selalu Kambuh Setiap Tahun Ajaran Baru

Kamis, 25 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritisi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah. Masalah PPDB menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun.

Salah satu kejadian terakhir yang disorotnya adalah sejumlah orang tua calon siswa memprotes proses PPDB di DKI Jakarta.

Baca Juga:

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Tembus 80 Persen dari Kuota

Mereka mendatangi Balai Kota karena memprotes aturan umur yang dinilai lebih dipriotitaskan dibanding prestasi calon siswa.

Protes serupa juga terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, di mana orang tua protes atas ketidakjelasan kuota jalur prestasi. Sedangkan di Malang, Jawa Timur, aplikasi PPDB online sempat down sehingga orang tua berbondong-bondong ke datang ke sekolah.

"Pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud," kata Syaiful Huda, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Dia mengungkapkan, dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Kemdikbud sebenarnya telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut yakni jalur domisili diberikan proporsi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi (0 persen hingga 30 persen).

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,” katanya.

Menurutnya, berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, maupun Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020.

"PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,” jelas dia.

Baca Juga:

PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Dia menjelaskan, PPDB mencakup penerimaan siswa dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi dari setiap jalur tersebut, yakni 50 persen untuk jalur domisili, 12 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan, dan maksimal 30 persen untuk jalur prestasi.

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," ungkapnya.

Dia berharap dinas pendidikan dan sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi siswa dan orang tua yang belum memahami aturan PPDB. (Knu)

Baca Juga:

KPAI: PPDB dengan Zonasi Agar Warga Miskin tidak Tersingkirkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan