MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta DPR periode 2024-2029 memberikan perhatian khusus pada Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat segera disahkan.
"Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga," kata Netty dalam keterangannya, Senin (30/9).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, RUU PPRT akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2024-2029.
"Dan harus segera disahkan," imbuhnya.
Netty juga berharap seluruh pihak terlibat serius dalam pengawalan RUU PPRT yang sudah lebih dari 20 tahun terabaikan.
Baca juga:
Cak Imin Kemasi Barang dari DPR usai Mengabdi 20 Tahun Jadi Legislator
"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya, " tuturnya.
Netty meminta agar semua pihak berlapang dada dan mengawal pengesahannya. Ia mengingatkan jangan ada lagi upaya menghalangi pengesahan RUU PPRT.
"Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut," kata dia.
Ia menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan," jelas dia.
Baca juga:
Pidato Haru Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Terakhir
Oleh karena itu, Netty berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Diketahui, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024. (Pon)