DPR Periode 2024-2029 Harus Berikan Perhatian Khusus pada RUU PPRT

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 30 September 2024
DPR Periode 2024-2029 Harus Berikan Perhatian Khusus pada RUU PPRT

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, meminta DPR periode 2024-2029 memberikan perhatian khusus pada Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat segera disahkan.

"Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga," kata Netty dalam keterangannya, Senin (30/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, RUU PPRT akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2024-2029.

"Dan harus segera disahkan," imbuhnya.

Netty juga berharap seluruh pihak terlibat serius dalam pengawalan RUU PPRT yang sudah lebih dari 20 tahun terabaikan.

Baca juga:

Cak Imin Kemasi Barang dari DPR usai Mengabdi 20 Tahun Jadi Legislator

"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya, " tuturnya.

Netty meminta agar semua pihak berlapang dada dan mengawal pengesahannya. Ia mengingatkan jangan ada lagi upaya menghalangi pengesahan RUU PPRT.

"Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut," kata dia.

Ia menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan," jelas dia.

Baca juga:

Pidato Haru Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Terakhir

Oleh karena itu, Netty berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Diketahui, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024. (Pon)

#Komisi IX DPR #DPR RI #RUU PPRT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Komisi IX DPR mendesak SPPG ditutup permanen usai terjadinya keracunan MBG di Cirebon.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan