Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Ketok Revisi UU KPK Nanti Siang, Pukul 13.00 WIB

Wisnu Cipto - Selasa, 17 September 2019

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui bersama pemerintah dalam agenda rapat paripurna siang nanti.

"Paripurna pukul 13.00 WIB," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufiqulhadi, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga:

'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR!

Taufiqulhadi menjelaskan hasil kesepakatan pembahasan RUU itu akan dibawa terlebih dahulu ke rapat badan musyawarah (bamus) sebelum diketok. Bamus revisi UU KPK sendiri merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPR dan pemerintah semalam.

Baleg DPR setuju revisi UU KPK menjadi UU
Baleg DPR setujui revisi UU KPK menjadi UU (Foto: antaranews)

Dalam rapat semalam, pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK disahkan dalam paripurna. Apabila Bamus berjalan lancar dan tepat waktu, maka revisi UU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah setuju revisi UU KPK untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua alias sidang paripurna. Namun, tidak semua fraksi bulat sepakat dengan isi revisi UU KPK.

Baca Juga:

KPK Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KPK

PKS dan Gerindra memberikan catatan dalam pandangan mini fraksi, terkait mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas KPK. Mereka menolak pandangan mayoritas fraksi telah sepakat anggota dewan pengawas dipilih Presiden atau pemerintah.

Revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri. Pekan lalu, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif. Ketiganya juga beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK. (Knu)

Baca Juga:

Catatan Gerindra dan PKS soal Revisi UU KPK

Baca Artikel Asli