DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Penundaan Tarif AS untuk Negosiasi dan Perkuat Daya Saing Produk

Rabu, 16 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 9 April 2025 untuk menunda implementasi sebagian tarif memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk merencanakan strategi. Penundaan ini bersifat sementara, berlaku selama 90 hari.

Diketahui bahwa AS telah memberlakukan tarif timbal balik dasar sebesar 10 persen sejak 5 April 2025. Namun, Indonesia menghadapi tarif khusus yang jauh lebih tinggi, yaitu 32 persen, yang seharusnya mulai berlaku pada 9 April. Angka ini signifikan lebih besar dibandingkan tarif yang dikenakan pada negara lain seperti Jepang (24 persen), Uni Eropa (20 persen), dan Korea Selatan (25 persen).

Tarif yang tinggi ini berpotensi besar untuk mengurangi ekspor Indonesia. Sektor-sektor seperti tekstil, furnitur, elektronik, hasil pertanian, dan perikanan diperkirakan akan sangat terpengaruh.

Baca juga:

Harvard Tolak Pembatasan Aktivisme di Kampus, Pemerintahan Trump Langsung Bekukan Hibah Senilai Rp 35,8 Triliun, Disebut Upaya Pemaksaan Agenda Politik

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menekankan perlunya respons yang tepat dari pemerintah terhadap kebijakan tarif 32 persen AS tersebut. Saleh menyatakan bahwa langkah yang perlu diambil adalah melalui negosiasi, setidaknya untuk menyeimbangkan kebijakan tarif tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan daya saing produk dalam negeri.

Dengan daya saing yang meningkat, Indonesia tidak hanya bergantung pada pasar Amerika Serikat, tetapi juga dapat memperluas pasar ke wilayah lain.

"Eropa, Timur Tengah, dan Afrika saya kira itu menjanjikan untuk pasar kita,” jelas Saleh.

Saleh juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai persaingan di masa depan. Ia menyarankan agar perusahaan mengikuti program pengembangan sumber daya manusia, terutama pelatihan kerja, agar semakin maju.

Tarif timbal balik ini diperkirakan akan semakin memukul sektor padat karya di Indonesia yang selama ini sangat bergantung pada pasar AS dan memberikan kontribusi besar terhadap ekspor serta penyerapan tenaga kerja. Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi menjadi risiko yang nyata.

Baca juga:

Panik karena Tarif Trump, Warga AS Timbun Sunscreen Produksi Korea

Pemerintah menunjukkan indikasi kesiapan untuk melonggarkan hambatan non-tarif. Tingkat kompensasi dan timbal balik antara kedua pihak akan sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Indonesia.

Sejumlah pengamat mendesak pemerintah untuk meminta penundaan tarif timbal balik dan menegosiasikan kembali skema Generalized System of Preferences (GSP) agar Indonesia tetap dapat mengakses pasar AS.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan