DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran

Selasa, 15 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara merespons sikap Dirut Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, yang diusir Komisi VII DPR saat rapat pada Senin (14/2).

Oleh karena itu, DPR RI meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengevaluasi Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim karena dianggap menantang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VII DPR Usir Bos Krakatau Steel

"Menteri BUMN harus mengevaluasi Direktur Utama Krakatau Steel yang telah bertindak tidak pantas saat raker dengan Komisi VII kemarin," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (15/2).

Politikus Partai Gerindra ini menilai sikap Silmy memotong pembicaraan pimpinan rapat tanpa izin melanggar etika rapat. Menurutnya, aksi Silmy Karim sudah sangat keterlaluan.

"Perbuatan memotong pembicaraan tanpa izin pimpinan rapat terlebih lagi yang dipotong pembicaraannya justru pimpinan rapat adalah pelanggaran etika rapat yang sangat keterlaluan," tegas dia.

Baca Juga

Jokowi Resmikan Pabrik Hot Strip Mill 2 Krakatau Steel Senilai Rp 7,5 Triliun

Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan perbuatan Silmy mengarah pada pelecehan parlemen dan mengabaikan hak pengawasan DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

"Sikap Pimpinan Komisi VII sudah sangat tepat, dalam rapat tersebut mereka mendorong penguatan industri baja nasional, sementara Dirut Krakatau Steel justru tidak terlihat komitmennya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan