Wakil Ketua Komisi VII DPR Usir Bos Krakatau Steel


Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2). Rapat tersebut diwarnai ketegangan.
Komisi VII mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim dari ruang rapat. Pengusiran diawali lebih dulu perdebatan dengan pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi.
Baca Juga
Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik
Dalam agenda rapat hari ini, Silmy dipanggil untuk dimintai penjelasannya soal pabrik baja blast furnace yang mangkrak, impor baja, hingga progres smelter di Kalimantan Selatan.
Perdebatan bermula saat pimpinan rapat mengomentari pemaparan Silmy terkait pabrik baja blast furnace yang mangkrak.
"Ini gimana pabrik blast furnace ini dihentikan tapi mau memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling, jangan kita ikut bermain pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang.
Mendengar kata 'maling', Silmy langsung minta klarifikasi pernyataan pimpinan rapat siapa yang sebut sebagai maling.
"Maksudnya maling gimana?” tanya Silmy.
Mendapat pertanyaan itu, Bambang menyinggung kasus pemalsuan SNI yang diduga dilakukan oleh pengusaha Kimin Tanoto. Kasus itu katanya sempat ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau dengan cara-cara begini, kasus baja yang ada di Polda Metro, sampai sekarang mana. Kami minta penjelasannya. Itu salah satu anggota anda. Namanya Kimin Tanoto," tegas Bambang.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Bambang melanjutkan bahwa mereka adalah anggota Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) yang digawangi oleh Silmy. Namun Silmy langsung memotong pernyataan Bambang.
"Di sini saya sebagai Dirut Krakatau Steel, bukan sebagai Ketua IISIA," jawab Silmy.
"Anda tolong ini dulu hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok Anda kayaknya nggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda nggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," tegas Bambang.
Lalu Silmy menjawab bersedia keluar ruang rapat Komisi VII DPR RI. "Kalau harus keluar ya saya keluar," ujar Silmy.
Dalam pemaparan sebelumnya, Silmy mengatakan proyek blast furnace dieksekusi dari 2012, dan dilanjutkan proses konstruksi hingga penyelesaian proyek di 2019.
Setelah beroperasi dan dihitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitunganya, atau rugi. Silmy mengklaim dengan izin Kementerian BUMN dan kajian lembaga lain diputuskan untuk dihentikan operasinya. (Pon)
Baca Juga
Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII Bahas Rencana Kerja Anggaran 2026

Raker Menteri Ekonomi Kreatif dengan Komisi VII DPR Bahas Laporan Kerja Kemenekraf

Komisi VII DPR: Penguatan Industri Alkes Nasional Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja Baru

Imbas Pemangkasan Anggaran, Komisi VII DPR Minta TVRI dan RRI Tidak PHK Pegawai

Pertumbuhan Ekonomi Bisa Anjlok, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang PPN 12 Persen

Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

Inspeksi ke Sritex, Komisi VII DPR Dorong Bentuk Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit

BBM Rendah Sulfur Jangan sebagai Ganti yang Bersubsidi
