Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi


Anggota DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Runi/Man
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mengelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada hari ini hingga 16 Februari 2022.
Calon anggota KPU August Mellaz dicecar soal pernyataannya yang pernah dilontarkannya bahwa partai politik tak berkontribusi terhadap penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.
Baca Juga
Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun meminta August memberikan klarifikasi soal pernyataan partai politik tidak berkontribusi tersebut.
"Tentang penilaian saudara terhadap DPT, partai politik tidak berkontribusi apa-apa untuk DPT," kata Komarudin saat fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
"Sebentar lagi kalau terpilih mau tidak mau partai politik kemitraan sodara. Saya minta klarifikasi dulu," sambug Komarudin.
August mengaku tidak ingat pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Komarudin pun mengingatkan bahwa pernyataan August tersebut disampaikan pada 2013 silam.
Sebagai aktivis kepemiliuan, August berdalih, biasanya hanya merespons catatan kepada parpol atau penyelenggara pemilu. Ia mengaku biasanya mengkritisi pemilih yang memiliki hak pilih tetapi justru tidak masuk dalam DPT.
"Merespons catatan apakah kepada parta politik atau kepada penyelenggara pemilu biasanya tidak begitu catatan-catatan saya," ungkapnya.
Baca Juga
Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu
August pun menceritakan pengalamannya ikut menyusun Undang-Undang Pemilu saat menjadi tenaga ahli pemerintah.
Dari pengalamannya itu, August mencontohkan mengusulkan tambahan kursi di DPR. Sehingga tidak ada intensi buruk saat memberikan catatan negatif terhadap peran parpol
"Saya menjadi anggota pembentuk UU nomor tujuh (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," ungkapnya.
Merespons jawaban August, Komarudin mengingatkan kepada calon anggota KPU yang berasal dari non government organitation (NGO).
Jika terpilih menjadi anggota KPU, harus bekerjasama dengan partai politik.
"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta jadi kita harus bekerja sama baik. Jangan sampai besok jadi masalah," kata Komarudin. (Pon)
Baca Juga
DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
