Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR akan menggelar fit and proper test kepada 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses ini akan berlangsung pada 14 hingga 16 Februari 2022. Timsel calon anggota KPU telah memilih 14 nama. Nama-nama ini juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Komposisi Ideal Anggota KPU-Bawaslu Versi Pengamat

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, ada lima kriteria standar yang dipegang Komisi II dalam menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kriteria pertama, kata Doli, adalah kriteria yang sangat penting, yaitu memiliki aspek integritas. Hal ini karena berdasarkan pengalaman, ternyata masih ada saja penyelenggara pemilu yang terjebak dalam masalah hukum.

“Bahkan di periode sebelumnya, bukan hanya di provinsi, kabupaten/kota, tapi di KPU RI sendiri ada yang terkena masalah hukum," kata Ahmad Doli saat acara diskusi di Jakarta, Jumat (11/2).

Kriteria kedua, menurut Ahmad Doli, adalah kecakapan. Ia mengharapkan para calon penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul cakap atau memahami soal kepemiluan, baik dari aspek hukum, politik dan konsepsional.

Kriteria ketiga, Doli mengharapkan calon anggota KPU dan Bawaslu mempunyai kemampuan komunikasi yang proporsional.

“Mereka harus menempatkan diri sebagai orang yang harus bisa berkomunikasi tetapi tetap menjaga independensinya dan imparsial lembaga,” terang Ahmad Doli.

Ia menilai kepemimpinan dalam komunikasi sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya orang-orang yang memiliki skill tersebut, Doli yakin KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang independen dengan didukung oleh semua pihak.

Hal ini karena dapat membangun komunikasi yang baik tetapi menjaga independensi dan imparsialitasnya. Keempat, adalah membutuhkan orang-orang yang inovatif, yang kreatif.

"Karena seharusnya pemilu ini semakin hari, semakin ke depan semakin memudahkan buat kita semua, terutama buat pemilih,” jelasnya.

Baca Juga

Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari

Ahmad Doli berharap, dengan adanya para calon anggota KPU dan Bawaslu yang kreatif dan inovatif, pemilu menjadi terbuka untuk menggunakan teknologi informasi, ada proses digitalisasi dan elektronisasi di berbagai tahapan pemilu.

“Walaupun saya termasuk orang yang skeptis terhadap voting, karena beberapa negara itu sudah mulai terkoreksi rawan manipulate, karena ada hacker,” ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Kriteria kelima, lanjut Doli, para calon anggota KPU dan Bawaslu harus mempunyai mental dan fisik yang kuat. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, ada sekitar 800 petugas pemilu yang meninggal karena masalah kesehatan, namun tidak menjadi perhatian utama.

“Jadi riwayat kesehatan mungkin juga dipertimbangkan faktor usia dan seterusnya, menurut saya ini menjadi penting,” papar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dengan lima kriteria tersebut, Doli berharap dalam pelaksanaan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 yang dilakukan secara terbuka, mudah-mudahan bisa menghasilkan para penyelenggara pemilu yang terbaik. Sehingga akan bisa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang berkualitas.

Sebagai informasi, keempatbelas nama calon anggota KPU 2022-2027 yang lolos sejauh ini adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Kemudian Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Komposisi calon terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan dan nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)

Baca Juga

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test

#Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan