Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR akan menggelar fit and proper test kepada 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Proses ini akan berlangsung pada 14 hingga 16 Februari 2022. Timsel calon anggota KPU telah memilih 14 nama. Nama-nama ini juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Komposisi Ideal Anggota KPU-Bawaslu Versi Pengamat

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut, ada lima kriteria standar yang dipegang Komisi II dalam menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kriteria pertama, kata Doli, adalah kriteria yang sangat penting, yaitu memiliki aspek integritas. Hal ini karena berdasarkan pengalaman, ternyata masih ada saja penyelenggara pemilu yang terjebak dalam masalah hukum.

“Bahkan di periode sebelumnya, bukan hanya di provinsi, kabupaten/kota, tapi di KPU RI sendiri ada yang terkena masalah hukum," kata Ahmad Doli saat acara diskusi di Jakarta, Jumat (11/2).

Kriteria kedua, menurut Ahmad Doli, adalah kecakapan. Ia mengharapkan para calon penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul cakap atau memahami soal kepemiluan, baik dari aspek hukum, politik dan konsepsional.

Kriteria ketiga, Doli mengharapkan calon anggota KPU dan Bawaslu mempunyai kemampuan komunikasi yang proporsional.

“Mereka harus menempatkan diri sebagai orang yang harus bisa berkomunikasi tetapi tetap menjaga independensinya dan imparsial lembaga,” terang Ahmad Doli.

Ia menilai kepemimpinan dalam komunikasi sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya orang-orang yang memiliki skill tersebut, Doli yakin KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang independen dengan didukung oleh semua pihak.

Hal ini karena dapat membangun komunikasi yang baik tetapi menjaga independensi dan imparsialitasnya. Keempat, adalah membutuhkan orang-orang yang inovatif, yang kreatif.

"Karena seharusnya pemilu ini semakin hari, semakin ke depan semakin memudahkan buat kita semua, terutama buat pemilih,” jelasnya.

Baca Juga

Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari

Ahmad Doli berharap, dengan adanya para calon anggota KPU dan Bawaslu yang kreatif dan inovatif, pemilu menjadi terbuka untuk menggunakan teknologi informasi, ada proses digitalisasi dan elektronisasi di berbagai tahapan pemilu.

“Walaupun saya termasuk orang yang skeptis terhadap voting, karena beberapa negara itu sudah mulai terkoreksi rawan manipulate, karena ada hacker,” ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Kriteria kelima, lanjut Doli, para calon anggota KPU dan Bawaslu harus mempunyai mental dan fisik yang kuat. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, ada sekitar 800 petugas pemilu yang meninggal karena masalah kesehatan, namun tidak menjadi perhatian utama.

“Jadi riwayat kesehatan mungkin juga dipertimbangkan faktor usia dan seterusnya, menurut saya ini menjadi penting,” papar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dengan lima kriteria tersebut, Doli berharap dalam pelaksanaan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 yang dilakukan secara terbuka, mudah-mudahan bisa menghasilkan para penyelenggara pemilu yang terbaik. Sehingga akan bisa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang berkualitas.

Sebagai informasi, keempatbelas nama calon anggota KPU 2022-2027 yang lolos sejauh ini adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Kemudian Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Komposisi calon terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan dan nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)

Baca Juga

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test

#Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Bagikan