Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027 akan dimulai pekan depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, para calon tersebut diwajibkan untuk melakukan swab tss PCR sebanyak dua kali. Adapun aturan ini bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan DPR.
Baca Juga
"Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, melanjutkan calon peserta harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II.
Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan, yakni sebelum 14 Februari.
"Pada senin mereka sudah harus membawa PCR lagi," imbuhnya.
Baca Juga
Jika ada salah satu calon hasil PCRnya dinyatakan positif, maka kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan akan ditunda. Meski demikian Junimart menyatakan pihaknya masih membicarakan mekanisme anggota KPU-Bawaslu yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pasalnya, kata Junimart, waktu uji kepatutan dan kelayakan sangat berdekatan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Kemudiah uji kepatutan dan kelayakan harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi COVID-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum