Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027 akan dimulai pekan depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, para calon tersebut diwajibkan untuk melakukan swab tss PCR sebanyak dua kali. Adapun aturan ini bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan DPR.
Baca Juga
"Supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, melanjutkan calon peserta harus melakukan tes PCR pertama paling telat pada Jumat, 11 Februari 2022. Setelah itu hasilnya diserahkan ke Sekretariat Komisi II.
Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan, yakni sebelum 14 Februari.
"Pada senin mereka sudah harus membawa PCR lagi," imbuhnya.
Baca Juga
Jika ada salah satu calon hasil PCRnya dinyatakan positif, maka kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan akan ditunda. Meski demikian Junimart menyatakan pihaknya masih membicarakan mekanisme anggota KPU-Bawaslu yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pasalnya, kata Junimart, waktu uji kepatutan dan kelayakan sangat berdekatan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Kemudiah uji kepatutan dan kelayakan harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi COVID-19. Mudah-mudahan ada solusi nanti," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
