KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Hal itu lantaran adanya pertimbangan sejumlah persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT).

"KPU menghitung pertama pada pertimbangan tentang penyiapan logistik, kenapa kampanye ini kan, kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual di kanal YouTube Total Politik yang dikutip, Minggu (30/1).

Ilham menerangkan, pihaknya telah memperhitungkan tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari.

Baca Juga:

Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

Belum lagi, kata Ilham, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol," katanya.

KPU, kata Ilham, akan tetap kukuh agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar Februari. Pasalnya, tahapan sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.

"Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap kukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? Pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya," katanya.

KPU, kata dia, memiliki alasan utama yaitu untuk menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada Maret dan April 2024.

"Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April," kata Ilham.

Baca Juga:

DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Menurutnya, jadwal pemungutan suara yang rencananya digelar pada 14 Februari 2024 itu berbeda dengan kebiasaan dalam pemilu sebelumnya.

Ilham menuturkan, biasanya, pemilu selalu dilaksanakan pada bulan April.

Namun karena tahun 2024, periode tersebut berada dalam bulan puasa dan hari Lebaran, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.

Di sisi lain, mempercepat jadwal pemungutan suara dilakukan KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

"Karena ini adalah pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama. Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan," jelasnya.

Alasan kedua, KPU memilih Februari karena mengingat bahwa biasanya, dalam pemilu selalu ada tahap di mana peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.

Ilham menjelaskan, permohonan itu kerap dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu di mana membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk dapat menanganinya.

"Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya," tutur dia.

Menurut Ilham, meski KPU pada dasarnya berwenang menentukan dan memutuskan jadwal pemilu, tetapi sejumlah pertimbangan pihak lain tetap diperlukan sebagai masukan.

"Ini tentu juga pemilu tak hanya punya KPU, tapi punya keterlibatan DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). (Knu)

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

#Pemilu #Tahapan Pemilu #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan