KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari


Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Hal itu lantaran adanya pertimbangan sejumlah persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT).
"KPU menghitung pertama pada pertimbangan tentang penyiapan logistik, kenapa kampanye ini kan, kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual di kanal YouTube Total Politik yang dikutip, Minggu (30/1).
Ilham menerangkan, pihaknya telah memperhitungkan tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari.
Baca Juga:
Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem
Belum lagi, kata Ilham, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol," katanya.
KPU, kata Ilham, akan tetap kukuh agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar Februari. Pasalnya, tahapan sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.
"Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap kukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? Pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya," katanya.
KPU, kata dia, memiliki alasan utama yaitu untuk menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada Maret dan April 2024.
"Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April," kata Ilham.
Baca Juga:
DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU
Menurutnya, jadwal pemungutan suara yang rencananya digelar pada 14 Februari 2024 itu berbeda dengan kebiasaan dalam pemilu sebelumnya.
Ilham menuturkan, biasanya, pemilu selalu dilaksanakan pada bulan April.
Namun karena tahun 2024, periode tersebut berada dalam bulan puasa dan hari Lebaran, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.
Di sisi lain, mempercepat jadwal pemungutan suara dilakukan KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.
"Karena ini adalah pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama. Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan," jelasnya.
Alasan kedua, KPU memilih Februari karena mengingat bahwa biasanya, dalam pemilu selalu ada tahap di mana peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.
Ilham menjelaskan, permohonan itu kerap dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu di mana membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk dapat menanganinya.
"Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya," tutur dia.
Menurut Ilham, meski KPU pada dasarnya berwenang menentukan dan memutuskan jadwal pemilu, tetapi sejumlah pertimbangan pihak lain tetap diperlukan sebagai masukan.
"Ini tentu juga pemilu tak hanya punya KPU, tapi punya keterlibatan DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). (Knu)
Baca Juga:
Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
