KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Hal itu lantaran adanya pertimbangan sejumlah persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT).

"KPU menghitung pertama pada pertimbangan tentang penyiapan logistik, kenapa kampanye ini kan, kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual di kanal YouTube Total Politik yang dikutip, Minggu (30/1).

Ilham menerangkan, pihaknya telah memperhitungkan tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari.

Baca Juga:

Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

Belum lagi, kata Ilham, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol," katanya.

KPU, kata Ilham, akan tetap kukuh agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar Februari. Pasalnya, tahapan sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.

"Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap kukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? Pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya," katanya.

KPU, kata dia, memiliki alasan utama yaitu untuk menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada Maret dan April 2024.

"Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April," kata Ilham.

Baca Juga:

DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Menurutnya, jadwal pemungutan suara yang rencananya digelar pada 14 Februari 2024 itu berbeda dengan kebiasaan dalam pemilu sebelumnya.

Ilham menuturkan, biasanya, pemilu selalu dilaksanakan pada bulan April.

Namun karena tahun 2024, periode tersebut berada dalam bulan puasa dan hari Lebaran, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.

Di sisi lain, mempercepat jadwal pemungutan suara dilakukan KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

"Karena ini adalah pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama. Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan," jelasnya.

Alasan kedua, KPU memilih Februari karena mengingat bahwa biasanya, dalam pemilu selalu ada tahap di mana peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.

Ilham menjelaskan, permohonan itu kerap dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu di mana membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk dapat menanganinya.

"Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya," tutur dia.

Menurut Ilham, meski KPU pada dasarnya berwenang menentukan dan memutuskan jadwal pemilu, tetapi sejumlah pertimbangan pihak lain tetap diperlukan sebagai masukan.

"Ini tentu juga pemilu tak hanya punya KPU, tapi punya keterlibatan DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). (Knu)

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

#Pemilu #Tahapan Pemilu #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan