KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Hal itu lantaran adanya pertimbangan sejumlah persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT).

"KPU menghitung pertama pada pertimbangan tentang penyiapan logistik, kenapa kampanye ini kan, kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual di kanal YouTube Total Politik yang dikutip, Minggu (30/1).

Ilham menerangkan, pihaknya telah memperhitungkan tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari.

Baca Juga:

Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

Belum lagi, kata Ilham, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol," katanya.

KPU, kata Ilham, akan tetap kukuh agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar Februari. Pasalnya, tahapan sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.

"Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap kukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? Pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya," katanya.

KPU, kata dia, memiliki alasan utama yaitu untuk menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada Maret dan April 2024.

"Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April," kata Ilham.

Baca Juga:

DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Menurutnya, jadwal pemungutan suara yang rencananya digelar pada 14 Februari 2024 itu berbeda dengan kebiasaan dalam pemilu sebelumnya.

Ilham menuturkan, biasanya, pemilu selalu dilaksanakan pada bulan April.

Namun karena tahun 2024, periode tersebut berada dalam bulan puasa dan hari Lebaran, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.

Di sisi lain, mempercepat jadwal pemungutan suara dilakukan KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

"Karena ini adalah pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan pilkada di tahun yang sama. Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan," jelasnya.

Alasan kedua, KPU memilih Februari karena mengingat bahwa biasanya, dalam pemilu selalu ada tahap di mana peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.

Ilham menjelaskan, permohonan itu kerap dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu di mana membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk dapat menanganinya.

"Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya," tutur dia.

Menurut Ilham, meski KPU pada dasarnya berwenang menentukan dan memutuskan jadwal pemilu, tetapi sejumlah pertimbangan pihak lain tetap diperlukan sebagai masukan.

"Ini tentu juga pemilu tak hanya punya KPU, tapi punya keterlibatan DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). (Knu)

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

#Pemilu #Tahapan Pemilu #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan