DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Januari 2022
DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR diminta memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Di bulan Februari ini, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada calon komisioner penyelengara dan pengawas pemilu.

"Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

Ia menyampaikan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.

Perludem menilai, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya, kata ia, dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor.


"Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.

Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Lalu, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.

Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"30 persen itu adalah suatu keharusan, bahkan lebih baik kalau lebih dari itu," katanya.

Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Pegiat Pemilu Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menyatakan pihaknya berharap materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipersiapkan DPR dan Komisi II DPR RI berperspektif gender.

"Harapan atau rekomendasi MPI untuk DPR dan Komisi II DPR RI dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yaitu memasukkan perspektif gender serta spirit pemilu inklusif dalam materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib.

MPI merekomendasikan KPPI dan KPPRI agar mengeluarkan sikap resmi lembaganya untuk mendorong DPR berkomitmen memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu.

KPPI dan KPPRI berharap pula dapat bersikap proaktif mengawal partai, fraksi, dan Komisi II DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu. (Pon)

Baca Juga:

KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Megawati Ingatkan Perempuan Jangan Terjebak Dilema Palsu Cita-Cita Vs Rumah
Megawati Soekarnoputri menegaskan mengejar cita-cita publik dan komitmen keluarga bukanlah hal yang saling bertentangan bagi kaum perempuan muda saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Megawati Ingatkan Perempuan Jangan Terjebak Dilema Palsu Cita-Cita Vs Rumah
Indonesia
Di Forum Zayed Award, Megawati Buka Rahasia Redam Konflik Ambon-Poso Lewat Empati Perempuan
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan kepemimpinan perempuan harus berlandaskan semangat merawat dan melindungi, bukan mendominasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Di Forum Zayed Award, Megawati Buka Rahasia Redam Konflik Ambon-Poso Lewat Empati Perempuan
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Kementerian Agama mengungkapkan, bahwa pencatatan pernikahan sangat penting. Hal itu bisa melindungi perempuan dan anak-anak.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Bagikan