DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU
Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi II DPR diminta memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Di bulan Februari ini, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada calon komisioner penyelengara dan pengawas pemilu.
"Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Rabu (26/7).
Baca Juga:
Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar
Ia menyampaikan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.
Perludem menilai, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya, kata ia, dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor.
"Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.
Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Lalu, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.
Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"30 persen itu adalah suatu keharusan, bahkan lebih baik kalau lebih dari itu," katanya.
Pegiat Pemilu Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menyatakan pihaknya berharap materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipersiapkan DPR dan Komisi II DPR RI berperspektif gender.
"Harapan atau rekomendasi MPI untuk DPR dan Komisi II DPR RI dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yaitu memasukkan perspektif gender serta spirit pemilu inklusif dalam materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib.
MPI merekomendasikan KPPI dan KPPRI agar mengeluarkan sikap resmi lembaganya untuk mendorong DPR berkomitmen memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu.
KPPI dan KPPRI berharap pula dapat bersikap proaktif mengawal partai, fraksi, dan Komisi II DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu. (Pon)
Baca Juga:
KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Megawati Ingatkan Perempuan Jangan Terjebak Dilema Palsu Cita-Cita Vs Rumah
Di Forum Zayed Award, Megawati Buka Rahasia Redam Konflik Ambon-Poso Lewat Empati Perempuan
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional