DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Januari 2022
DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi II DPR diminta memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Di bulan Februari ini, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada calon komisioner penyelengara dan pengawas pemilu.

"Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

Ia menyampaikan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.

Perludem menilai, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya, kata ia, dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor.


"Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.

Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Lalu, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.

Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"30 persen itu adalah suatu keharusan, bahkan lebih baik kalau lebih dari itu," katanya.

Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Pegiat Pemilu Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menyatakan pihaknya berharap materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipersiapkan DPR dan Komisi II DPR RI berperspektif gender.

"Harapan atau rekomendasi MPI untuk DPR dan Komisi II DPR RI dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yaitu memasukkan perspektif gender serta spirit pemilu inklusif dalam materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib.

MPI merekomendasikan KPPI dan KPPRI agar mengeluarkan sikap resmi lembaganya untuk mendorong DPR berkomitmen memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu.

KPPI dan KPPRI berharap pula dapat bersikap proaktif mengawal partai, fraksi, dan Komisi II DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu. (Pon)

Baca Juga:

KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Puan Maharani Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Pecahkan Rekor
Menurutnya, perempuan berhak memegang jabatan publik dan negara di semua tingkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan Maharani Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Pecahkan Rekor
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Bagikan