DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Januari 2022
DPR Harus Pastikan Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU

Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR diminta memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Di bulan Februari ini, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada calon komisioner penyelengara dan pengawas pemilu.

"Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dibahas Setelah KPU Punya Komisioner Anyar

Ia menyampaikan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.

Perludem menilai, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya, kata ia, dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor.


"Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia.

Kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Lalu, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.

Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"30 persen itu adalah suatu keharusan, bahkan lebih baik kalau lebih dari itu," katanya.

Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
Logo KPU. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Pegiat Pemilu Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menyatakan pihaknya berharap materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipersiapkan DPR dan Komisi II DPR RI berperspektif gender.

"Harapan atau rekomendasi MPI untuk DPR dan Komisi II DPR RI dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yaitu memasukkan perspektif gender serta spirit pemilu inklusif dalam materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib.

MPI merekomendasikan KPPI dan KPPRI agar mengeluarkan sikap resmi lembaganya untuk mendorong DPR berkomitmen memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu.

KPPI dan KPPRI berharap pula dapat bersikap proaktif mengawal partai, fraksi, dan Komisi II DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu. (Pon)

Baca Juga:

KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
PNM meraih penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award. PNM berhasil mengalahkan Grameen Bank dan BRAC.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Bagikan