KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Merahputih/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membahas terkait masa kampanye Pemilu.

Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, masa kampanye bisa dipersingkat menjadi 90 hari atau 3 bulan. Namun, hal itu bisa dilakukan tergantung kesiapan pemerintah dalam menyediakan logistik pemilu.

Baca Juga

Hindari Polarisasi, Pemerintah Tak Setuju Usul KPU Durasi Masa Kampanye 4 Bulan

"Kalau 90 hari memungkinkan itu tergantung bagaimana pemerintah mengeluarkan Perpres atau peraturan agar kemudian dalam proses pengadaan logistik dipercepat," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Ilham, masa kampanye sangat terkait dengan logistik pemilu. Semakin cepat pengadaan logistik pemilu, maka waktu kampanye juga akan disesuaikan untuk dipersingkat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II hari ini, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari atau 4 bulan, dari 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ilham menyebut, durasi masa kampanye ini berdasarkan hasil simulasi jadwal dan tahapan pemilu yang dilakukan KPU.

Baca Juga

Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Namun, Mendagri Tito Karnavian menolak usulan tersebut. Menurutnya, masa kampanye 4 bulan terlalu lama. Pemerintah, mengusulkan agar masa kampanye selama 90 hari atau tiga bulan saja.

Anggota Komisi II DPR cenderung mendorong agar masa kampanye dipersingkat agar lebih efisien, cegah terjadi polarisasi dan mengantisipasi situasi pandemi yang belum jelas berakhirnya.

Lamanya masa kampanye ini akan diputuskan lagi oleh DPR, KPU dan pemerintah setelah melakukan simulasi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024.

Ilham menambahkan, KPU akan segera melakukan simulasi-simulasi tahapan dan jadwal pemilu serentak 2024 usai tanggal pemungutan suara disepakati pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

KPU, kata Ilham, sudah menyiapkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, namun harus dibicarakan lagi dengan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang lain.

"Justru itu tadi, kesepakatan tentang hasil rapat adalah lakukan simulasi terlebih dahulu, jadi harus ada pertemuan pemerintah dengan DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk memastikan hal tersebut (tahapan dan jadwal pemilu," kata Ilham. (Pon)

Baca Juga

Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu

#Pemilu #Komisi Pemilihan Umum #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan