KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan
 Andika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
Andika Pratama - Senin, 24 Januari 2022 
                Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Merahputih/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Setelah menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membahas terkait masa kampanye Pemilu.
Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, masa kampanye bisa dipersingkat menjadi 90 hari atau 3 bulan. Namun, hal itu bisa dilakukan tergantung kesiapan pemerintah dalam menyediakan logistik pemilu.
Baca Juga
Hindari Polarisasi, Pemerintah Tak Setuju Usul KPU Durasi Masa Kampanye 4 Bulan
"Kalau 90 hari memungkinkan itu tergantung bagaimana pemerintah mengeluarkan Perpres atau peraturan agar kemudian dalam proses pengadaan logistik dipercepat," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Menurut Ilham, masa kampanye sangat terkait dengan logistik pemilu. Semakin cepat pengadaan logistik pemilu, maka waktu kampanye juga akan disesuaikan untuk dipersingkat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II hari ini, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari atau 4 bulan, dari 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ilham menyebut, durasi masa kampanye ini berdasarkan hasil simulasi jadwal dan tahapan pemilu yang dilakukan KPU.
Baca Juga
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Namun, Mendagri Tito Karnavian menolak usulan tersebut. Menurutnya, masa kampanye 4 bulan terlalu lama. Pemerintah, mengusulkan agar masa kampanye selama 90 hari atau tiga bulan saja.
Anggota Komisi II DPR cenderung mendorong agar masa kampanye dipersingkat agar lebih efisien, cegah terjadi polarisasi dan mengantisipasi situasi pandemi yang belum jelas berakhirnya.
Lamanya masa kampanye ini akan diputuskan lagi oleh DPR, KPU dan pemerintah setelah melakukan simulasi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Ilham menambahkan, KPU akan segera melakukan simulasi-simulasi tahapan dan jadwal pemilu serentak 2024 usai tanggal pemungutan suara disepakati pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
KPU, kata Ilham, sudah menyiapkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, namun harus dibicarakan lagi dengan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang lain.
"Justru itu tadi, kesepakatan tentang hasil rapat adalah lakukan simulasi terlebih dahulu, jadi harus ada pertemuan pemerintah dengan DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk memastikan hal tersebut (tahapan dan jadwal pemilu," kata Ilham. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      




