Hindari Polarisasi, Pemerintah Tak Setuju Usul KPU Durasi Masa Kampanye 4 Bulan
Ilustrasi - Bendera partai peserta Pemilu. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah tidak setuju dengan usulan KPU terkait masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari atau 4 bulan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mendorong agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari atau 3 bulan. Waktu 4 bulan, dinilai terlalu panjang dan bisa membuat polarisasi di tengah masyarakat.
"Terkait masa kampanye dari (usulan) KPU 120 hari, kami berpendapat dipersingkat 90 hari supaya masyarakat tidak lama terbelah," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga:
Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu
Apalagi, kata Tito, akhir dari pandemi COVID-19 belum bisa diprediksi. Menurut dia, pengurangan masa kampanye ini dalam rangka mengurangi intensitas pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan massa sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dengan perkembangan teknologi media massa dan sosial media dan jaringan, kami kira ini (90 hari) waktunya cukup," ujar Tito.
Baca Juga:
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Tito mengatakan, dengan pengurangan masa kampanye, perlu disesuaikan tahapan pemilu yang lain seperti waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden; waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta waktu penyelesaian sengketa proses sengketa proses penetapan paslon presiden dan wakil presiden serta penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam rapat yang sama, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengusulkan masa kampanye selama 120 hari atau 4 bulan, dari 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Ilham, durasi masa kampanye ini, berdasarkan hasil simulasi jadwal dan tahapan pemilu yang dilakukan KPU. (Pon)
Baca Juga:
KPU Usulkan Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu