Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 rencananya akan ditetapkan oleh Komisi II DPR pada 17 Februari 2022.
Komisi II terlebih dahulu mengadakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Tanggal 17 Februari insyaallah rencananya kita sudah punya tujuh orang calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI yang akan dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan habis atau berakhir tanggal 11 April yang akan datang,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).
Baca Juga:
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari
Doli mengatakan, pihaknya mengagendakan fit and proper test terhadap 24 calon pada 14 hingga 16 Februari 2022.
Agenda ini, kata Doli, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR dan rapat konsultasi Pengganti Bamus pada Senin (7/2).
Doli mengatakan, rapim DPR dan rapat konsultasi pengganti Bamus merekomendasikan Komisi II untuk melakukan mekanisme dan tahapan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Proses ini, kata dia, dimulai dengan masuknya Surat Presiden Nomor r-01/Pres/01/2022 pada 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.
“Sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan maka DPR itu diberi waktu 30 hari berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 121 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan proses seleksi berikutnya,” kata Doli.
Baca Juga:
KPU Kota Bandung Butuh 52.150 Petugas Buat Pemilu 2024
Setelah menerima surpres tersebut, DPR berkewajiban mengumumkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik sebagaimana dilakukan Komisi II pada hari ini.
Pengumuman ini dilakukan agar publik mengetahui nama-nama tersebut serta memberikan masukan, tanggapan dan respons ke DPR atas nama-nama tersebut, sebelum melakukan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 mendatang.
“Dalam waktu 5 hari ke depan kita akan menunggu respons, tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat dan itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami juga,” pungkas Doli. (Knu)
Baca Juga:
KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
