Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Februari 2022
Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 rencananya akan ditetapkan oleh Komisi II DPR pada 17 Februari 2022.

Komisi II terlebih dahulu mengadakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

"Tanggal 17 Februari insyaallah rencananya kita sudah punya tujuh orang calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI yang akan dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan habis atau berakhir tanggal 11 April yang akan datang,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga:

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

Doli mengatakan, pihaknya mengagendakan fit and proper test terhadap 24 calon pada 14 hingga 16 Februari 2022.

Agenda ini, kata Doli, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR dan rapat konsultasi Pengganti Bamus pada Senin (7/2).

Doli mengatakan, rapim DPR dan rapat konsultasi pengganti Bamus merekomendasikan Komisi II untuk melakukan mekanisme dan tahapan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Proses ini, kata dia, dimulai dengan masuknya Surat Presiden Nomor r-01/Pres/01/2022 pada 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.

“Sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan maka DPR itu diberi waktu 30 hari berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 121 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan proses seleksi berikutnya,” kata Doli.

Baca Juga:

KPU Kota Bandung Butuh 52.150 Petugas Buat Pemilu 2024

Setelah menerima surpres tersebut, DPR berkewajiban mengumumkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik sebagaimana dilakukan Komisi II pada hari ini.

Pengumuman ini dilakukan agar publik mengetahui nama-nama tersebut serta memberikan masukan, tanggapan dan respons ke DPR atas nama-nama tersebut, sebelum melakukan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 mendatang.

“Dalam waktu 5 hari ke depan kita akan menunggu respons, tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat dan itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami juga,” pungkas Doli. (Knu)

Baca Juga:

KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

#KPU #Bawaslu #Tahapan Pemilu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan