DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Februari 2022
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI segera menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya akan memutuskan 7 anggota KPU dari 14 calon dan 5 anggota Bawaslu dari 10 calon.

“Rencananya dilakukan pada 14-15 Februari 2022,” kata Mardani kepada wartawan, ditulis Senin (7/2).

Baca Juga:

KPU Kota Bandung Butuh 52.150 Petugas Buat Pemilu 2024

Diketahui, dari 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih tim seleksi, umumnya merupakan jajaran KPU dan Bawaslu aktif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yakni sebanyak 11 calon. Dari 11 calon tersebut, sebanyak 3 orang merupakan petahana atau anggota KPU RI saat ini, yakni Hasyim Asy’ari, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, terdapat seorang anggota Bawaslu RI saat ini yang juga masuk dalam 14 calon anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin.

Enam calon lainnya adalah Ketua dan anggota KPU daerah, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, anggota KPU Jawa Barat Idham Holik, anggota KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, anggota KPU Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne dan anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Yatty Momongan. Sementara satu penyelenggara pemilu aktif adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.

Baca Juga:

KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Dua calon lainnya berasal dari LSM kepemiluan, yakn August Mellaz selaku Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi serta Dahliah yang merupakan Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid).

Dahliah juga pernah menjadi anggota dan Ketua KPU DKI Jakarta. Satu calon merupakan murni dari kalangan akademis, yakni Muchamad Ali Safa’at yang merupakan dosen serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Dari 14 calon ini, terdapat 4 orang perempuan. Hal ini berarti, kuota perempuan dalam 14 calon ini sebanyak 30 persen. Dari 14 calon ini, sebanyak 8 calon berasal dari Pulau Jawa dan 6 calon luar Jawa, yakni Viryan dari Kalimantan Barat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dari Bali, Iffa Rosita dari Kalimantan Timur, Iwan Rompo Banne dari Sulawesi Tenggara, Yessy Yatty Momongan dari Sulawesi Utara, dan Persadaan Harahap dari Bengkulu.

Sementara dari 10 calon anggota Bawaslu, sebanyak 7 orang merupakan penyelenggara Pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara 2 orang lainnya merupakan akademisi dan satu di antaranya merupakan jurnalis. Dari 7 penyelenggara pemilu, terdapat 2 petahana anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sedangkan 5 merupakan anggota bawaslu daerah, yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda sebagai Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Lolly Suhenty merupakan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Subair merupakan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Totok Hariyono merupakan anggota Bawaslu Jawa Timur dan Puadi merupakan Panwaslu Kota Jakarta Barat.

Dua orang akademisi adalah Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia dan Andi Tenri Sompa, dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lalu, Mardiana Rusli adalah jurnalis dan aktif di NGO pemerhati Pemilu. (Pon)

Baca Juga:

Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

#KPU #Pemilu #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan