Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Foto: Eno/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada hari ini hingga 16 Februari 2022.

Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan, ada tiga hal penting yang akan dikonfirmasi pihaknya saat uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu berlangsung.

Baca Juga

DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test

“Pertama, mesti kita pastikan kompetensi pihak penyelenggara. Bahwa mereka siap dan memahami tugas dan fungsi mereka sebagai penyelenggara,” kata Anwar Hafid kepada wartawan Senin,(14/2).

Sedangkan yang kedua, lanjut Anwar Hafid, pihaknya akan fokus kepada sisi integritas dari para calon Anggota KPU dan Bawaslu RI.

“Kedua, terkait integritas mereka sebagai penyelenggara. Jangan sampai netralitas penyelenggara diragukan dan memiliki afiliasi politik,” imbuhnya.

Baca Juga

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini melanjutkan, untuk hal ketiga pihaknya juga akan menyoroti soal kepastian dan koordinasi terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

“Bahwa kita mesti pastikan proses dan tahapan penyelenggara benar-benar bekerja sesuai mekanisme dan tahapan proses pemilu siap, apalagi pada agenda 2024 kita akan menyelenggarakan pemilu serentak dan pilkada,” ujarnya

Menutup penjelasannya, Anwar Hafid mengatakan, jika proses uji kelayakan dan kepatutan sebanyak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu 2022-2027 akan dilakukan fisik dan virtual.

Para dewan di Komisi II DPR sendiri akan memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.

“Dilakukan fisik dan virtual, (uji kelayakan dan kepatutatan),” tutup Anwar Hafid. (Pon)

Baca Juga

Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu

#Partai Demokrat #Komisi Pemilihan Umum #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Bagikan