TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Tokopedia (Foto: Tokopedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, mendesak pemerintah memperketat regulasi terkait marketplace di Indonesia pasca akuisisi 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok.

Pengetatan regulasi ini dinilai penting untuk mencegah praktik monopoli, melindungi para penjual (seller), serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pembelian saham mayoritas Tokopedia oleh TikTok menunjukkan upaya memperbesar pangsa pasar melalui integrasi ekosistem digital. Namun, akuisisi ini jangan sampai menimbulkan dominasi pasar atau praktik monopoli yang berujung pada PHK karyawan. Pemerintah harus memperketat aturan marketplace demi menjaga ekosistem perdagangan digital, keberlangsungan UMKM, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Kaisar di Jakarta, Selasa (26/8).

Baca juga:

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Saat ini, regulasi perdagangan digital diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua regulasi tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, dan mendukung UMKM. Namun, menurut Kaisar, aturan ini masih memiliki celah karena belum mampu mengantisipasi fenomena integrasi lintas platform seperti yang terjadi pada TikTok–Tokopedia.

“Permendag 31/2023 sebenarnya sudah menegaskan pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Tetapi setelah akuisisi ini, potensi monopoli dan penguasaan pasar oleh satu ekosistem raksasa sangat besar. Jika dibiarkan, UMKM lokal bisa terjepit, sementara pekerja di sektor marketplace rentan mengalami PHK massal,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

Kaisar juga menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Untuk itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan KPPU segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain mewajibkan transparansi algoritma agar tidak merugikan produk lokal, memberikan perlindungan khusus bagi UMKM dan tenaga kerja di sektor marketplace serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merusak iklim usaha dan keadilan pasar.

“Marketplace tidak boleh hanya menjadi arena perusahaan global untuk meraup keuntungan besar, sementara UMKM kita mati perlahan dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Regulasi yang ketat harus segera hadir agar perdagangan digital tetap sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya. (Pon)

#Marketplace #Tokopedia #TikTok #Komisi VII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
TikTok telah memenuhi kewajiban menyerahkan data detail eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang diminta pemerintah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
ShowBiz
Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya
Kasih Tahu Mama (Malam Minggu) menyusul lagu Calon Mantu Idaman yang viral di TikTok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar mobil listrik, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam rantai pasok industri baterai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Indonesia
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok
"Presiden cuma bilang langkahnya bagus. Saya nggak tahu yang disebut yang mana. Rupanya beliau ngikutin saya di TikTok," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten  TikTok
ShowBiz
Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok
Lagu Love Me Not mengisahkan tentang hubungan cinta yang tidak pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok
ShowBiz
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Potongan lagu Gaun Merah kerap dijadikan latar musik untuk video-video bertema cinta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Indonesia
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Anggota Komisi XII DPR meminta pencarian tidak dihentikan dan keselamatan tetap diprioritaskan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Indonesia
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Menteri Parekraf jelaskan anggaran tersebut guna menjalankan sejumlah program yang dibuat Kemenekraf pada tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
Bagikan