TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace


Tokopedia (Foto: Tokopedia)
MerahPutih.com.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, mendesak pemerintah memperketat regulasi terkait marketplace di Indonesia pasca akuisisi 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok.
Pengetatan regulasi ini dinilai penting untuk mencegah praktik monopoli, melindungi para penjual (seller), serta menjaga keberlangsungan tenaga kerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pembelian saham mayoritas Tokopedia oleh TikTok menunjukkan upaya memperbesar pangsa pasar melalui integrasi ekosistem digital. Namun, akuisisi ini jangan sampai menimbulkan dominasi pasar atau praktik monopoli yang berujung pada PHK karyawan. Pemerintah harus memperketat aturan marketplace demi menjaga ekosistem perdagangan digital, keberlangsungan UMKM, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Kaisar di Jakarta, Selasa (26/8).
Baca juga:
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Saat ini, regulasi perdagangan digital diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kedua regulasi tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, dan mendukung UMKM. Namun, menurut Kaisar, aturan ini masih memiliki celah karena belum mampu mengantisipasi fenomena integrasi lintas platform seperti yang terjadi pada TikTok–Tokopedia.
“Permendag 31/2023 sebenarnya sudah menegaskan pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Tetapi setelah akuisisi ini, potensi monopoli dan penguasaan pasar oleh satu ekosistem raksasa sangat besar. Jika dibiarkan, UMKM lokal bisa terjepit, sementara pekerja di sektor marketplace rentan mengalami PHK massal,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM
Kaisar juga menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Untuk itu, ia mendesak Kementerian Perdagangan dan KPPU segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain mewajibkan transparansi algoritma agar tidak merugikan produk lokal, memberikan perlindungan khusus bagi UMKM dan tenaga kerja di sektor marketplace serta memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merusak iklim usaha dan keadilan pasar.
“Marketplace tidak boleh hanya menjadi arena perusahaan global untuk meraup keuntungan besar, sementara UMKM kita mati perlahan dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Regulasi yang ketat harus segera hadir agar perdagangan digital tetap sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya

Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai

Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok

Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok

Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi

Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
