DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir meminta pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut.
Baca Juga
“Agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19,” kata Anas dalam keterangannya, Senin (14/2).
Menurut Anas, pemerintah tampak sekali hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis dalam penyusunan permen tersebut. Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif.
"Baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis,” imbuhnya.
Baca Juga
Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
Di saat yang sama, dalam mengeluarkan kebijakan negara harus melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia. Saat ini, ketahanan ekonomi sedang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR.
Artinya, lanjut politikus partai Kabah ini, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah.
Oleh karena itu, Anas meminta pemerintah harus jernih melihat situasi. COViD-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK.
“Melihat asas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenarkan. Untuk menghadirkan kesejahteraan, masyarakat tidak harus menunggu hari tua. Jika klaim JHT hanya bisa dicairkan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup,” tutup Anas (Pon)
Baca Juga
SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden