SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Februari 2022
SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

Pekerja Perempuan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah kembali dinilai merugikan kaum buruh. Jika sebelumnya pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, kini muncul Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang dinilai sangat merugikan buruh.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto mengatakan, dengan Permenaker tersebut, pengambilan JHT yang dikelola oleh Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga:

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

"Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan," kata Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).

Padahal, lanjut Roy, Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh merupakan tabungan yang berasal dari potongan dari upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Namun dengan terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022, dinilai sangat merugikan kaum buruh. Permenaker 2/2022 disebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan. Mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk mengambil uang tabungan JHT.

"Buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di-PHK dan mengundurkan diri," katanya.

Buruh Yogyakarta. (Foto: MP/ Patricia Vicka)
Buruh Yogyakarta. (Foto: MP/ Patricia Vicka)

Ia menegaskan, selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua. Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, dan tidak semua PHK mendapatkan pesangon.

Menurutnya, Saat ini, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh yang di- PHK, kemudian tahun ini upah buruh tidak naik, maka keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," katanya.

Oleh karena itu, FSP TSK SPSI menyatakan, menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

"Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan," paparnya.

Tidak menutup kemungkinan buruh juga akan bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif mulai 2 Mei 2022. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

#Klaim JHT #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Bagikan