SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Februari 2022
SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

Pekerja Perempuan. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah kembali dinilai merugikan kaum buruh. Jika sebelumnya pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, kini muncul Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang dinilai sangat merugikan buruh.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto mengatakan, dengan Permenaker tersebut, pengambilan JHT yang dikelola oleh Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga:

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

"Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan," kata Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).

Padahal, lanjut Roy, Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh merupakan tabungan yang berasal dari potongan dari upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Namun dengan terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022, dinilai sangat merugikan kaum buruh. Permenaker 2/2022 disebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan. Mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk mengambil uang tabungan JHT.

"Buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di-PHK dan mengundurkan diri," katanya.

Buruh Yogyakarta. (Foto: MP/ Patricia Vicka)
Buruh Yogyakarta. (Foto: MP/ Patricia Vicka)

Ia menegaskan, selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua. Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, dan tidak semua PHK mendapatkan pesangon.

Menurutnya, Saat ini, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh yang di- PHK, kemudian tahun ini upah buruh tidak naik, maka keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," katanya.

Oleh karena itu, FSP TSK SPSI menyatakan, menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

"Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan," paparnya.

Tidak menutup kemungkinan buruh juga akan bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif mulai 2 Mei 2022. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

#Klaim JHT #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lifestyle
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami perubahan penting. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia akan naik satu tahun, menjadi 59 tahun.
ImanK - Rabu, 08 Januari 2025
Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Indonesia
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!
Berita Foto
BP Taskin Gelar Rakor Penyelarasan Data Terpadu Program Kemiskinan
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko (kanan) bersama Wakil Kepala I BP Taskin Nanik Sudaryati Deyang (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 06 Desember 2024
BP Taskin Gelar Rakor Penyelarasan Data Terpadu Program Kemiskinan
Bagikan