Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56


Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
Menurut PSI, aturan tersebut baik untuk perlindungan hari tua, tapi belum tepat untuk diterapkan sekarang.
Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
Baca Juga:
KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja
“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (13/2).
Pengacara yang akrab disapa Noni itu menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi pekerja.
Alasannya, JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.
Baca Juga:
24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker No 19/2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Oleh karena itu, tambah Noni, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng

Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi

Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta

Pramono Bingung Warga Ngadu Lewat Instagram usai Dicuekin JAKI, PSI: Petugas Harus Dievaluasi

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
