24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Februari 2022
24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Petisi meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. Foto:Change.org

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah 24.060 orang yang menandatangani petisi terkait penolakan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Jumlah tersebut terhitung pada pukul 21.35 WIB.

Aturan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga

Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari Ete, inisiator pembuat petisi itu, Jumat (11/2) malam.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca Juga

Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi, kalau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," lanjutnya.

Padahal di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. (Asp)

Baca Juga

Menaker Apresiasi Raffi Ahmad karena Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Contract Address

#BPJS Ketenagakerjaan #Menteri Ketenagakerjaan #Ida Fauziah #Petisi Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Olahraga
Kylian Mbappe Dihujani Kritik, Fans Real Madrid Ramai-ramai Teken Petisi Usir Sang Bintang!
Kylian Mbappe sedang dihujani kritik dari fans Real Madrid. Ia bahkan diminta angkat kaki dari Bernabeu, setelah petisinya ditandatangani 12 juta orang.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Kylian Mbappe Dihujani Kritik, Fans Real Madrid Ramai-ramai Teken Petisi Usir Sang Bintang!
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026
Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dilantik Menko Muhaimin
Bagikan