Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi, yang salah satunya menerapkan sistem work form home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat, mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Dalam jumpa pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4), anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja dan pengusaha menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai responsif dalam menghadapi dinamika global melalui transformasi budaya kerja.

“Kami mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi,” kata Carlos Rajagukguk, anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Carlos menambahkan serikat pekerja berharap penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, tapi memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ia juga menegaskan kekhawatiran seperti 'no work no pay' dalam skema WFH tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.

“Kami juga meminta agar pengawas ketenagakerjaan sigap dalam mencegah pelanggaran,” ujar Carlos.

Baca juga:

Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman


Dukungan serupa disampaikan Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurut Hira, penerbitan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menjadi respons cepat pemerintah terhadap dinamika global, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.

“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam transformasi budaya kerja nasional, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha,” kata Hira.

Ia juga optimistis kebijakan ini akan mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaannya, termasuk dalam penggunaan energi secara lebih bijak. “Terakhir, kami berharap kondisi global segera membaik sehingga pertumbuhan ekonomi, industri, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” tutupnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan LKS Tripartit Nasional selama ini aktif berperan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menegaskan, sebelum kebijakan ini diluncurkan, pemerintah telah melibatkan unsur pekerja dan pengusaha guna memastikan kebijakan yang dihasilkan adil bagi semua pihak.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengantisipasi dinamika global, sekaligus mendorong perubahan menuju pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat menghemat APBN hingga Rp 6,2 triliun melalui pengurangan konsumsi bahan bakar.(Pon)

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN akan Dipantau Mekanisme Khusus, Mendikdasmen Bakal Tagih Output Kerja

#Menteri Ketenagakerjaan #Work From Home #Kementerian Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Klaim 5.063 Peserta Program Magang Ditawari Kerja oleh Perusahaan
Hasil evaluasi 16.112 peserta batch I dan IB melalui aplikasi MagangHub menyebut 5.063 peserta, atau sekitar 34 persen, telah menerima tawaran pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Pemerintah Klaim 5.063 Peserta Program Magang Ditawari Kerja oleh Perusahaan
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka
Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan efisiensi energi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
KPK Terapkan Kerja Kombinasi BDR dan BDK, Layanan Publik Tetap Dibuka
Indonesia
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Masyarakat yang sudah terbiasa dengan fleksibilitas pascapandemi cenderung mengubah WFH menjadi Work From Anywhere (WFA)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Sosiolog UMM Bongkar Sisi Gelap WFH Saat Krisis Energi Melanda, Picu Konflik Sosial Baru
Indonesia
Komisi A DPRD DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar WFH bagi ASN Harus Tegas, jangan Melempem
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Komisi A DPRD DKI Ingatkan Sanksi Pelanggar WFH bagi ASN Harus Tegas, jangan Melempem
Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Indonesia
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Menko Airlangga: Negara Hemat Rp 6,2 Triliun
WFH ASN mulai berlaku pada 1 April 2026. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini membuat negara hemat Rp 6.2 triliun.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Menko Airlangga: Negara Hemat Rp 6,2 Triliun
Indonesia
Aturan WFH bagi ASN Resmi Berlaku, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen
Pemerintah menetapkan WFH bagi ASN selama sehari dalam sepekan. Kendaraan dinas pun dipangkas menjadi 50 persen.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
Aturan WFH bagi ASN Resmi Berlaku, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen
Indonesia
Negara Mau Hemat Energi? Pengamat Sarankan Pemerintah Perbaiki Bus dan Kereta, Jangan Cuma Suruh WFH
Keterbatasan penghematan energi melalui WFH akan terus terjadi selama kendaraan pribadi tetap menjadi moda transportasi dominan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Negara Mau Hemat Energi? Pengamat Sarankan Pemerintah Perbaiki Bus dan Kereta, Jangan Cuma Suruh WFH
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Bagikan